Praktek Pungli Marak di Simalungun, JR Saragih ‘Pura-pura Tidak Tau’

praktek pungli di simalungun

TOPMETRO.NEWS – Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara menegaskan praktek pungutan liar (pungli) marak terjadi dilingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Simalungun.  Untuk itu, kepada Bupati Simalungun Dr Jopinus Ramli (JR) Saragih SH MH agar tidak menutup mata terhadap berbagai masalah yang dialami.

“Kita minta Bupati Simalungun untuk hentikan praktek pungli yang marak di jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkab SImalungun hingga saat ini, jangan pura-pura tidak tahu,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar kepada TOP METRO, Kamis (27/4).

Temuan Ombudsman Terhadap Praktek Pungli di Pemkab Simalungun

Menurut Abyadi, fakta tentang praktek pungli ini ditemukan saat Ombudsman mengunjungi Pemkab Simalungun beberapa waktu lalu, yang hanya diterima oleh Asisten I Pemerintahan. Beliau juga membeberkan sejumlah temuan terkait maraknya pungli di sejumlah SKPD di pemerintahan tersebut.

“Kami kesana tidak cuma menyoroti pengaduan guru-guru honor terkait gaji dan pungli. Tapi masalah pungli dibeberapa SKPD juga kita buka.” terangnya.

Abyadi juga menegaskan telah ada upaya pihaknya dalam mendorong penyelesaian persoalan para guru honorer, termasuk membahas tentang perpanjangan SK pada SKPD terpisah. Begitu juga untuk gaji yang 6 bulan tidak dibayar terhitung sejak bulan Juli sampai Desember 2016. Belum lagi, pemaparan yang kita sampaikan terkait adanya pungli kepada guru honorer dari angka Rp 15 juta sampai Rp 20 juta.

”Maka untuk hal ini sebetulnya kita terus jalin komunikasi dengan Sekretaris Forum guru (Benny), jadi Nggak  ngerti juga kalau dibilang lamban,” ungkapnya.

Lebih lanjut Abyadi menyampaikan, sesungguhnya harus ada perbaikan di Pemkab Simalungun terutama dalam hal  pengelolaan anggaran. Dari yang seharusnya dialokasikan dalam setahun, namun untuk gaji guru honorer Pemkab Simalungun hanya mengalokasikan 6 bulan.

“Langkah-langkah sudah kita lakukan dengan mengundang langsung Bupati Simalungun JR Saragih. Ada beberapa bulan kita tunggu, tapi begitu kita ekspos di media, baru beliau memberi jawaban ke Ombudsman. Inikan namanya Tidak komunikatif,”serunya.

Atas dasar itulah, Ombudsman berencana melayangkan surat resmi ke bupati, guna menyarankan adanya alokasi anggaran dalam setahun khususnya untuk gaji honorer itu.

”Artinya gaji mereka itu harus dibayarkan, Karena jelas itu pelanggaran bila dibiarkan. Itu akan kita tegaskan nantinya dalam surat,” singgungnya.

Untuk praktek pungli, Pemkab dalam hal ini Bupati Simalungun secara tegas harus segera menghentikan itu,  dengan cara mengundang para SKPD terkait seperti rumah sakit, Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Dinas Pendidikan (Disdik) serta para pegawai honorer.

”Ini menurut kita penting, agar pak bupati jangan hanya sekadar mendengar saja,” pungkasnya.(TM/uck).

Related posts

Leave a Comment